Oke..berbicara masalah copyright, memang di Indonesia masih belum begitu ada peraturan yang mengikat..kecuali copyright lagu dan film yang memang sudah mulai digalakkan. Namun jika kamu berbisnis dengan orang luar negeri, bisnis online misalnya..maka masalah copyright ini sering menjadi masalah. cipta punya teman web desainer yang “dituntut” claim copyright karena gambar background di website yang dia desain ternyata gambar berlisensi. Hmmm…
Untuk mengatasinya, kamu bisa menggunakan gambar atau foto yang berlisensi public domain. Gambar atau foto yang berlisensi public domain berarti kamu bisa menggunakannya untuk apapun keperluan kamu, bahkan keperluan komersial.
Misalnya saja kamu menggunakannya untuk gambar kartu ucapan, kalender, background website, logo, kaos, dll. Apapun itu..baik dengan tujuan gratis maupun kamu jual. Enak khan? ^^
Pixabay: Tempat Berkumpulnya Gambar dan Foto yang Bebas Pakai

Yup..sayangnya tidak banyak jumlah gambar atau foto berlisensi public domain ini. Mencarinya pun tidaklah mudah. Namun hari ini akan memberikan sebuah sumber gambar atau foto public domain yang sangat lengkap, yaitu Pixabay!
Pixabay sebenarnya semacam search engine, tetapi khusus berisi gambar dan foto public domain. Kamu bisa mencari, memilih dan mendownload berbagai gambar, foto maupun clip art yang ada disana.
Kamu bisa menggunakannya tanpa perlu mengkhawatirkan masalah copyright. Jadi jika kamu membuat ebook, blog post, desain web, atau apapun itu..kamu bisa menggunakan gambar, foto atau clip art yang ada di Pixabay. Hingga sampai saat ini, sudah ada lebih dari 40.000 gambar dan foto public domain di Pixabay.
Situs Pixabay bisa kamu kunjungi disini: http://pixabay.com/

Kamu tinggal memasukkan kata kunci yang kamu inginkan, dan hasil gambar public domain tersebut akan langsung ditampilkan.